Login Member
Username:
Password :
Agenda
13 December 2025
M
S
S
R
K
J
S
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10

 

Semenjak diluncurkannya konsep Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah dalam sistem manajemen sekolah, Komite Sekolah sebagai organisasi mitra sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya turut serta mengembangkan pendidikan di sekolah. Kehadirannya tidak hanya sekedar sebagai stempel sekolah semata, khususnya dalam upaya memungut biaya dari orang tua siswa, namun lebih jauh Komite Sekolah harus dapat menjadi sebuah organisasi yang benar-benar dapat mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa dari masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di sekolah serta dapat menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di sekolah.

Agar Komite Sekolah dapat berdaya, maka dalam pembentukan pengurus pun harus dapat memenuhi beberapa prinsip/kaidah dan mekanisme yang benar, serta dapat dikelola secara benar pula.

A. Susunan Pengurus Komite Sekolah

Ketua

:

ANUGRAH HADI WIJAYA,S.E.

Wakil Ketua

:

PUJI SUNTORO, S.E.

Sekretaris

:

MOHAMMAD IKHSAN,S.Pd.

Bendahara

: IDA ROKHMAWATI, A.Md.

Anggota 1

:  H. SOEMANTO, S.H.

Anggota 2

:

M. ABDUL ROCHIM, S.E.,M.M.

Anggota 3

:

FARIDA ULFA, S.Pd.

Anggota 4

:

Drs. SUROSO, M.Pd.

 

   

 

B. Peran  Komite  Sekolah

  1. Memberi Pertimbangan ( advisory agency ) dalam penentuan dan pelaksanaan pendidikan di satuan pendidikan
  2. Pendukung ( Supporting agensy ) baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah
  3. Pengontrol (controlling agency ) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran di sekolah
  4. Mediator antara pemerintah ( ekseutif ) dan dengan masyarakat di sekolah

 

C. Tugas  Komite  Sekolah

  1. Menyelenggarakan rapat-rapat sesuai dengan program yang telah di tentukan
  2. Menyusun program kerja bersama-sama dengan sekolah
  3. Membantu merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan dan dasar filosofi lainnya bersama –sama dengan pihak sekolah
  4. Membantu merumuskan dan menetapkan program sekolah, serta RAPBS bersama-sama dengan pihak sekolah
  5. Berperan serta kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah
  6. Berperan serta memelihara,menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan sekolah sebagai wawasan wiyata Mandala.
  7. Berperan serta dalam usaha peningkatan kesejahteraan sekolah, guru, sataf tata usaha dan penjaga sekolah
  8. Menetapkan standar pelayanan pengajaran dan pembelajaran sekolah bersama – sama dengan pihak sekolah
  9. Mengembangkan potensi kearah pretasi unggulan, baik dalam bidang akademis ( nilai ulangan bulanan, UTS, dan ujian akhir sekolah ) maupun di bidang non akademis seperti ( akhlak dan budi pekerti luhur, bahasa, seni dan olahraga, kerajinan tangan, dan ketrampilan untuk hidup.) bersama – sama dengan pihak sekolah
  10. Menggali, menghimpun dan memgelola sumber dana dari masyarakat untuk mengembangkan dana abadi sekolah dan peningkatan mutu sekolah
  11. Menghimpun dan mengelola saran, masukan, bahan pemikiran dan tenaga yang berasal dari masyarakat peduli pendidikan
  12. Mengidentifikasi permasalahan dan pemecahannya besama-sama pihak sekolah
  13. Memberi otonom professional kepada guru dalam melaksanakan pengajaran dan pembelajaran, bimbingan serta penilaian pendidikan
  14. Memberi motivasi dan penghargaan pada guru dan kepada seseorang yang memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan
  15. Membangun kerja sama dengan pihak lain dalam rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan
  16. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan keuangan sekolah
  17. Membuat laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas dan program kerja sekolah kepada warga sekolah dan stakeholder
  18. Memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun local
  19. Mengembangkan Budaya sekolah dan Pendidikan Lingkungan Hidup

 

D. Makna dan Arti Lambang Komite  Sekolah



 D.1 
Makna Lambang :

1. SEGI LIMA WARNA DASAR PUTIH BERBINGKAI WARNA HIJAU, KUNING DAN MERAH
Melambangkan ikatan antar orang tua peserta didik kelas X, XI dan  XII dilandasi ketulusan hati dan itikad baik dalam wadah organisasi Komite Sekolah SMAN 1 Porong dengan berasaskan Pancasila

2. BINTANG BERWARNA EMAS
Melambangkan Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan pemilik dan sumber dari segala sumber ilmu

3. PADI DAN KAPAS
Melambangkan peningkatan mutu pelayanan pendidikan

4. GIGI RODA BERWARNA KUNING
Melambangkan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pendidikan

5. LAMBANG SMA NEGERI 1 PORONG
Melambangkan asal komite sekolah

6. TULISAN KOMITE SEKOLAH
Melambangkan identitas organisasi 

D.2 Arti Lambang Komite Sekolah SMAN 1 Porong :

Komite sekolah adalah organisasi yang terdiri dari orang tua peserta didik dan masyarakat yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa dengan berasaskan Pancasila berketulusan hati dan itikad baik bekerja secara mandiri dan profesionalisme menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial masyarakat terhadap pelaksanaan pendidikan dan bekerjasama dengan pihak sekolah berupaya meningkatkan mutu pendidikan di SMA Negeri 1 Porong